Loading...
Batang, Jawa Tengah

Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

Gambar Artikel

14 Apr 2025 | 10x | Admin | Artikel

Indonesia merupakan negara hukum. Di dalam konstitusi bangsa Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machstaat). Hukum tersebut bersifat mengikat dan berkaitan dengan peraturan dan norma yang mengatur perilaku, hak, serta kewajiban setiap warga negara.  

Jimly Asshiddiqie (2010: 57) menyebutkan bahwa di dalam penyataan Negara Hukum terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia, serta adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Keberadaan hukum di dalam masyarakat berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, kedamaian, serta menyelaraskan kepentingan atau kebutuhan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Hukum juga menjadi alat untuk menuntun seseorang agar tidak berbuat jahat atau dengan kata lain dilarang berbuat (Rato, 2021: 22). Peran hukum tersebut berlaku bagi setiap individu, termasuk di kalangan pelajar.

Bagi pelajar, pemahaman tentang hukum bukan hanya tentang menghindari pelanggaran, tetapi juga tentang menanamkan nilai-nilai baik, seperti keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab. Pendidikan tentang hukum perlu diajarkan sejak dini. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelajar agar memahami bagaimana hukum memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, mulai dari hak-hak dasar, seperti hak atas pendidikan yang berkualitas, hingga tanggung jawab sebagai warga negara.

Oleh karena itu, pendidikan tentang hukum perlu diberikan sejak dini agar masyarakat Indonesia mempunyai kesadaran hukum lebih awal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, kita dapat membangun masyarakat yang lebih beradab, berkeadilan, dan penuh tanggung jawab. Pendidikan hukum sejak dini merupakan investasi dalam masa depan yang lebih baik, di mana setiap individu memiliki peran dalam menjaga ketertiban, melindungi hak-hak, dan memajukan nilai-nilai keadilan dalam tatanan sosial. Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk memahami dan menerapkan pentingnya pengetahuan tentang hukum sejak dini dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Isi

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sementara itu, beberapa ahli telah mendefinisikan hukum sebagai berikut (Arief, 2016: 9)

Menurut Utrehct, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masayrakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum selalu ada di tengah-tengah masyarakat. Secara umum, hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, dan sebagai alat penggerak pembangunan karena hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa (Arief, 2016: 11).

Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa hukum memiliki peran penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi para pelajar. Pelajar yang notabene merupakan anggota masyarakat yang tengah mengikuti proses pendidikan juga harus mulai melek hukum.

Hukum memiliki peran sentral dalam melindungi hak-hak anak, termasuk para pelajar. Hak-hak ini meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk tidak diskriminasi, dan hak untuk ekspresi diri. Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dewasa ini, kita seringkali mendengar kabar kurang baik tentang beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak di bawah umur, bahkan sebagian tindakan tersebut terjadi di dalam lingkungan sekolah. Di akhir bulan Juni lalu tersiar kabar ada seorang siswa SMP yang nekat bakar sekolah di Kabupaten Temanggung karena merasa dirundung oleh teman bahkan guru. Sementara pada bulan September ini terdapat kejadian seorang siswa di Kabupaten Demak yang membacok guru di sekolah karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester.

Selain itu, ada pula beberapa kenakalan lain yang dilakukan oleh para pelajar sehingga menimbulkan proses hukum. Seperti pada awal tahun 2023, terdapat sebuah tawuran antar geng motor antara geng THE_BOYS_STRES06 dari Kota Pekalongan melawan AMERIKA252GANS asal Kabupaten Batang. Dalam peristiwa tersebut, seseorang meninggal dunia. Beberapa pelaku bahkan masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian pun memberikan tindakan tegas terhadap para tersangka, termasuk yang masih di bawah umur.

Tidak hanya bertindak sebagai pelaku, para pelajar juga kerap kali menjadi sasaran dari berbagai pelanggaran hukum, seperti menjadi korban perundungan dan korban pelecehan seksual. Dilansir dari Republika.co.id, bahwa selama Januari hingga Juli 2023, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 16 kasus perundungan yang terjadi di sekolah. Jumlah korban perundungan di satuan pendidikan selama periode tersebut mencapai 43 orang, yang terdiri dari 41 peserta didik (95,4 persen) dan dua guru (4,6 persen).

Maraknya kasus-kasus hukum yang melibatkan pelajar, baik sebagai pelaku maupun korban, membuktikan bahwa para pelajar ini belum sadar hukum. Tindakan yang mereka lakukan cenderung impulsif dan tidak memikirkan dampak ke depan. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama pihak-pihak yang terlibat dengan sekolah, untuk memberikan pendidikan tentang hukum sejak dini.

Gialdah dan Firdaus dalam jurnal berjudul Model Pendidikan Hukum dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini menyebutkan bahwa pendidikan hukum merupakan proses membimbing, melatih, dan memandu manusia keluar dari kebodohan terhadap hukum. Dengan pendidikan hukum, masyarakat akan diajak terbiasa bertindak dalam koridor hukum sehingga dapat mewujudkan kesadaran hukum.

Sudikno dalam Sulfinadia menjelaskan bahwa kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa seyogyanya dilakukan atau perbuat atau yang seyogyanya yang tidak dilakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain (2020: 10). Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2016 Tentang Pola Penyuluhan Umum disebutkan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesadaran hukum mempunyai hubungan erat dengan ketaatan hukum. Semakin tinggi kesadaran hukum seseorang, maka semakin tinggi pula ketaatan terhadap hukum. Sementara itu, semakin rendah kesadaran hukum seseorang, maka semakin rendah pula ketaatan terhadap hukum sehingga cenderung untuk melakukan pelanggaran hukum.

Adapun peningkatan terhadap kesadaran hukum dalam dilakukan dengan dua cara, yakni melalui tindakan (action) dan pendidikan (education). Bentuk tindakan yang dapat dilakukan antara lain dengan memperberat ancaman hukuman atau mengetatkan pengawasan. Sementara itu, bentuk pendidikan hukum yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan undang-undang yang berlaku. Pendidikan hukum tersebut dapat diberikan kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa agar mereka mempunyai kesadaran hukum.

Beberapa pendidikan tentang hukum yang dapat diberikan kepada pelajar adalah edukasi tentang kenakalan remaja, bahaya narkoba, tertib berlalu lintas, dan bijak dalam bermedia sosial. Lewat pendidikan inilah seorang pelajar dapat menumbuhkan kesadaran hukum di dalam dirinya. Dalam mencetak generasi yang sadar hukum, diperlukan upaya dari berbagai pihak untuk secara aktif mengimplementasikan penegakan hukum di berbagai bidang. Jika kesadaran hukum telah tumbuh pada diri para pelajar, maka hal itu akan menjadi alat kontrol bagi pelajar untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Selain itu, pembelajaran tentang hukum bagi pelajar juga dapat meningkatkan beberapa keterampilan, seperti kemampuan analisis, penalaran kritis, dan pemecahan masalah. Para pelajar bisa belajar untuk memahami perbedaan antara hak dan kewajiban, serta cara-cara untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang sah. Hal tersebut sangat bermanfaat agar pelajar di Indonesia terhindar dari sanksi-sanksi hukum yang berlaku.

Simpulan

Sebagai bagian dari anggota masyarakat, pelajar hendaknya mempunyai kesadaran terhadap hukum. Hal tersebut bertujuan untuk ikut serta dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera. Dengan memiliki pengetahuan tentang hukum, pelajar dapat menjaga perilaku dan mengindari perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, kesadaran hukum juga dapat mengasah keterampilan pelajar dalam berpikir kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar.

Upaya yang dapat dilakukan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar antara lain dengan memberikan pengetahuan tentang bagaimana hukum bekerja, peran hukum dalam masyarakat, sanksi, serta cara menerapkan pengetahuan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Topik yang diberikan pun harus relevan dengan para pelajar, seperti tentang kenakalan remaja, bahaya narkoba, tertib berlalu lintas, dan sebagainya.

Pendidikan hukum bukan hanya tentang memahami undang-undang, tetapi juga tentang membangun karakter yang kuat, etika yang baik, dan pengetahuan mendalam tentang hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pengetahuan tentang hukum dapat menjadi pondasi penting yang membantu pelajar untuk hidup berkeadilan dan bertanggung jawab dalam masyarakat. Pelajar yang mendapatkan edukasi tentang hukum akan menjadi warga negara yang mampu menghormati aturan, melindungi hak-hak diri sendiri, serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusiaonalisme Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Hanafi. (2016). Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum, dan Politik Hukum Nasional. Yogyakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara.

Arliman, Laurensius. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Batubara, G.T. & Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini. Litigasi, Vol. 20 (1) April, 2019, p.19-56. http://ejournal.unpas.ac.id/index.php/litigasi

Dwinanda, Reiny. (2023). Ungkap Data Perundungan di Sekolah, FSGI Imbau Disdik Bentuk Satgas. Diakses pada 25 Agustus 2023, dari https://news.republika.co.id/berita/ryviee414/ungkap-data-perundungan-di-sekolah-fsgi-imbau-disdik-bentuk-satgas#:~:text=%22Jumlah%20korban%20perundungan%20di%20satuan,(92%2C5%20persen).

Rato, Dominikus. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum; Memahami Hukum Sejak Dini. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Sulfinadia, Hamda. (2020). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat; Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Yogyakarta: Deepublish.

 

(Artikel ini meraih juara dalam lomba Jumbara PKS Kabupaten Batang)

Berita Lainnya

Berita Lainnya
Serah Terima Jabatan Kepala MTs Negeri Batang

11 May 2025 | 11x | Admin

MTs Negeri Batang menggelar kegiatan Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah pada Kamis (8/5). Dalam acara tersebut, Wasimin resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai…

Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
PPDB MTs Negeri Batang Tahun 2025

29 Apr 2025 | 11x | Admin

Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
MTs Negeri Batang Laksanakan Gerakan Penanaman 1 Juta…

29 Apr 2025 | 13x | Admin

Dalam rangka menyukseskan program Kementerian Agama Republik Indonesia, yakni Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa, MTs Negeri Batang melaksanakan penanaman 26 pohon matoa di kebun…

Baca Selengkapnya